Kepemilikan NUPTK bagi setiap guru adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena dengan demikian seluruh biodata guru akan tercatat dalam dokumen negara yang selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk kepentingan guru itu sendiri. Tentu saja ini merupakan revolusi baru di bidang pendidikan agar memudahkan pendataan administrasi guru.
Pengajuan NUPTK dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten / Kota atas usulan dari Kepala Sekolah.
Silahkan mengajukan usulan NUPTK Baru dengan membaca panduannya terlebih dahulu.
Download Panduan Pengajuan NUPTK Baru, .... Klik disini