• Lock.
  • Profile
  • Gallery
  • Berita
  • TV edukasi
  • Blog TIK
  • Alumnus
  • Comments
  • E-Learning
stop
Sambutan Kepala Sekolah SMP NU 02 Dukuhturi

Assalamu'alaikum Wr.wb.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban sebagai ummat demi perjuangan melalui jalur pendidikan. Tidak dipungkiri bahwa di era global dan pesatnya teknologi informasi, keberadaan sebuah website untuk suatu organisasi termasuk SMP NU 02 Dukuhturi sangatlah penting. Wahana website dapat digunakan sebagai media penyebarluasan informasi-informasi penting dari sekolah yang mana harus diketahui oleh stake holder secara luas.

Website ini diharapkan dapat menjadi sarana promosi sekolah yang efektif. Berbagai kegiatan positif sekolah telah diunggah disertai gambar-gambar yang relevan, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui prestasi-prestasi yang diraih oleh SMP NU 02 Dukuhturi Kabupaten Tegal. Sebagai media pembelajaran website sekolah dapat memuat blog-blog yang dibuat oleh guru-guru. Didalam blog tersebut guru dapat menuliskan berbagai artikel tentang pembelajaran dan memberikan tugas-tugas mandiri kepada peserta didik yang menunjang kegiatan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi.

Website ini juga sebagai sarana komunikasi antara sekolah dengan para alumni dalam rangka konsolidasi sehingga terbentuk ikatan alumni yang makin besar dan kuat. Sekolah menyadari bahwa alumni merupakan salah satu potensi yang besar, yang apabila digali dan dikelola dengan baik dan benar akan mampu meberikan kontribusi yang positif kepada sekolah.

Baca selengkapnya...

Pengertian Apa itu Copyright

apa-itu-copyright
Hak cipta/Copyright
(lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Sedangkan lawan kata Copyright yaitu Copyleft
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.

ditulis ulang dari : http://info-unik-dunia.blogspot.com/